Batubara

Anggaran Besar Dampak Kecil; Rp3 Miliar Untuk Stunting, Kejati Sumut Harus Periksa Pengelolaan Dana PMD Batu Bara

post-img
Foto : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Pengelolaan dana stunting sebesar Rp3 miliar lebih oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara pada tahun 2024 menjadi sorotan.

Dana yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan masa depan generasi muda justru dinilai lebih banyak dihabiskan untuk kegiatan administratif yang minim relevansi terhadap pengentasan stunting.

Ramli Sinaga, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

“Dana sebesar Rp3 miliar bukanlah angka kecil, dan stunting adalah persoalan mendesak. Namun, alokasi anggaran ini terkesan hanya dihabiskan untuk kegiatan formalitas yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Oleh karena itu kita berharap Kejati Sumut harus segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat Batu Bara tahu ke mana uang ini digunakan,”ujar Ramli, Sabtu (21/12/2024).

Ramli menyoroti sejumlah program yang menggunakan dana tersebut, seperti pelatihan e-Reporting PKK, pengajian PKK, pelatihan Posyandu berbasis digital, dan pemasangan plang himbauan 10 program pokok PKK.

“Apakah ini solusi untuk mengurangi stunting," Apakah dengan plang himbauan anak-anak yang kekurangan gizi tiba-tiba akan sehat. Ini jelas-jelas pemborosan,” tegasnya.

Stunting: Masalah Serius, Bukan Sekadar Administrasi

Stunting, yang berdampak pada perkembangan fisik dan kecerdasan anak, membutuhkan langkah konkret seperti distribusi makanan bergizi, penguatan layanan kesehatan, dan edukasi intensif kepada ibu hamil.

Namun, menurut Ramli, program yang dilaporkan oleh Dinas PMD lebih terlihat sebagai agenda seremonial daripada solusi nyata.

“Jika pemerintah daerah Batu Bara serius, kita seharusnya melihat pengadaan makanan tambahan untuk balita, penguatan fasilitas kesehatan di desa, atau pelatihan langsung kepada kader Posyandu tentang cara mendeteksi dan menangani stunting. Bukan kegiatan-kegiatan yang hanya bagus di laporan, tetapi kosong dampaknya di lapangan,” sindir Ramli.

Desakan untuk Kejati Sumut

Ramli secara tegas meminta Kejati Sumut untuk tidak menutup mata terhadap situasi ini. Ia mengingatkan bahwa dana stunting di Kabupaten Batu Bara berasal dari rakyat melalui Pemerintah Pusat, dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Saya harap Kejati Sumut tidak hanya fokus pada Mandailing Natal, tetapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana stunting di Batu Bara.

Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidakefektifan, tindakan tegas harus diambil. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban dari tata kelola yang buruk,” desaknya.

Ia juga mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana stunting secara nasional.

Dengan demikian, Batu Bara tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah yang luput dari pengawasan hukum.

Masa Depan Generasi Batu Bara di Tangan Pemerintah

“Stunting adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Anak-anak di Batu Bara tidak membutuhkan seremonial, mereka membutuhkan gizi yang cukup, layanan kesehatan yang memadai, dan kepedulian yang nyata dari pemangku kebijakan,” tegas Ramli.

Ia berharap masyarakat Batu Bara juga aktif mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana stunting.

“Kita tidak bisa membiarkan generasi masa depan dirampas haknya karena kelalaian atau keserakahan. Saatnya Kejati Sumut bertindak, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan harapan besar, masyarakat Batu Bara menantikan langkah tegas dari Kejati Sumut untuk mengaudit dan mengawasi penggunaan dana stunting ini.

Jika tidak, masa depan generasi muda di Batu Bara akan terus terancam, sementara anggaran besar hanya berakhir menjadi laporan tanpa arti." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait