Simalungun, (LADANG BERITA)
Pemberhentian Gamot (Kepala Dusun) Nagori (Desa) Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang diduga berdasarkan rekomendasi Camat yang 'keliru' mulai menunjukkan titik terang.
Penggunaan dasar hukum terkait rekomendasi Camat terkesan ada-ada saja.
Meski Permendagri Nomor 67 tahun 2017 merupakan payung hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Gamot) namun Camat Bandar masih saja bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) yang belum berubah.
Camat Bandar Amon Charles Sitorus melalui Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bandar Yudha Sirait saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/20) menjelaskan dasar rekomendasi Camat mengacu pada kearifan lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun No. 91 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Tungkat Nagori.
Sirait mengakui Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sementara pada rekomendasi Camat tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan didasari Permendagri No. 83 Tahun 2015.
Dijelaskan Sirait, hingga saat ini Perda tentang pemberhentian dan pengangkatan tungkat nagori (Gamot) masih belum berubah yakni
Perda No. 91 Tahun 2016 yang mengacu pada Permendagri No. 83 Tahun 2015.
Karena itu Camat masih mendasari rekomendasinya mengacu pada Perda No. 91 Tahun 2016 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015.
Ketika dipertanyakan wartawan bahwa acuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa telah diubah menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017, spontan Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bandar Yudha Sirait berujar akan mempelajarinya.
Dia juga berjanji akan akan melaporkan hal tersebut kepada Camat Bandar. Dia juga berharap Camat akan memfasilitasi pertemuan antara Pangulu dengan Gamot yang diberhentikan untuk mencari solusi. (od)
.jpg)





