Sumut

Dana Desa Disunat, Masyarakat Dirugikan: Kejati Sumut Kembalikan Rp 3,5 Miliar ke Kas Negara

post-img
Foto : Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa berinisial IFS

LDberita.id - Medan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa berinisial IFS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023.

Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa dan diterima oleh jaksa penyidik Kejati Sumut, Proses serah terima dilaksanakan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan. Senin (23/6/2025),

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangannya kepada pers menyampaikan bahwa uang hasil pengembalian tersebut langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut, sebagai bentuk komitmen dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara.

"Adapun total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000. Hingga saat ini, sudah dititipkan sebesar Rp 3.500.000.000 dan telah disetorkan ke RPL Kejati Sumut," ujar Adre W. Ginting.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut menyasar pelaku korupsi yang dengan sengaja merugikan keuangan negara atau melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Adre menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Pengembalian uang hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan dan tidak menghapuskan pidana yang akan dijatuhkan pengadilan.

Komitmen Kejati Sumut: Tegas dan Transparan

Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti penyalahgunaan dana desa. Kejati juga mendorong pelaku lainnya untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses peradilan selesai. Penegakan hukum harus tegas namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas," tegas Adre. (Js)

Berita Terkait