Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Belu Melalui Restorative Justice
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (tiga) permohonan



