Batubara

Tidak Patuh Wajib Pajak di Daerah Kabupaten Batubara BPPRD Akan Menagih Paksa

post-img
Foto : Kepala (BPPRD) Batubara Rijali, SPd.

LDberita.id - Pemkab Batubara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara upaya menagih bagi wajib pajak yang menunggak di Kecamatan Air Putih, Senin (11/10/2021).

Kami akan terus lakukan penindakan terhadap para wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak dan kedepan bisa saja kita lakukan eksekusi bagi pengusaha yang tidak wajib pajak, dan hari ini kita lakukan proses penagihan saja, secara persuasif dan mereka mengatakan akan membayar dengan cara dicicil," Ujar Kepala (BPPRD) Batubara Rijali, SPd.

Pihak Kejaksaan Negeri Batubara melalui Kasi Datun Doni Harapan mengatakan sebagai pengacara negara menerima kuasa dari BPPRD Kabupaten Batubara untuk mendatangi wajib pajak langsung, yang sebelumnya langkah- langkah persuasif sudah kami lakukan, tetapi tidak ada jawaban maka kami mendatangi pelaku wajib pajak.

Adapun jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah 4 wajib pajak (penagihan) dan 6 wajib pajak (pendataan).

"Saat ini ada 4 wajib pajak yang menunggak dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Kedepan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak kepada masyarakat agar patuh/taat membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.

Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan." Kalau memang dalam waktu 7 hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Kedepan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita." pungkasnya. (Am)

Berita Terkait