LDberita.id - Batubara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, Zamzami Elwadif, mengumumkan bahwa 126 desa, atau 90 persen dari total desa di wilayah Kabupaten Batu Bara, telah menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2024, disala satu terbitan media online pada, Selasa 14 Januari 2025.
Meskipun hal ini terlihat sebagai capaian administratif yang positif, sejumlah masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan kepala dinas PMD Zamzami Elwadif, terhadap realisasi dana desa sesuai fakta di lapangan.
Pengamat sosial Batu Bara, Ramli Sinaga, menegaskan bahwa pencapaian ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi semata.
Ia mempertanyakan apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batu Bara dan berlandaskan asas transparansi dan akuntabilitas, katanya di lima Puluh Pesisir. Rabu (15/01/2025).
“Menyerahkan SPj itu wajib, tapi pertanyaannya adalah: apakah isi SPj tersebut menggambarkan penggunaan dana desa yang sebenarnya." Sejauh mana Dinas PMD melakukan pengawasan langsung terhadap realisasi di lapangan” ujar Ramli.
Ia juga menyoroti beberapa kasus sebelumnya, di mana dana desa sering kali digunakan untuk proyek yang tidak signifikan atau bahkan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Menurutnya, laporan administrasi yang rapi tidak selalu mencerminkan pengelolaan dana desa yang jujur dan efektif, tegasnya lagi
“Dana desa seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat desa, bukan untuk formalitas laporan yang tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.
Jika pengawasan kadis PMD Batu Bara Zamzami Elwadif, hanya sebatas dokumen SPj, maka ini hanyalah ‘topeng’ untuk menutupi kelemahan sistem,” tambahnya.
Ia juga mendesak Kepala Dinas PMD Zamzami Elwadif, untuk turun langsung ke lapangan, memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada di Batu Bara.
“Pengawasan bukan sekadar duduk di kantor dan membaca laporan. Ini adalah tanggung jawab moral untuk memastikan dana desa digunakan dengan benar. Jangan sampai masyarakat desa hanya jadi korban dari ambisi administratif,” ucapnya.
Ramli juga mengingatkan bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai dapat memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kepala Dinas PMD Zamzami Elwadif, Batu Bara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan yang telah diserahkan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar tercipta transparansi yang nyata.
“Jika memang 90 persen desa sudah menyerahkan SPj, sekarang saatnya kita bertanya, apakah hasilnya sudah sesuai dengan kebutuhan desa.
Jika jawabannya tidak, maka ini adalah kegagalan Kepala Dinas PMD Zamzami Elwadif, dalam menjalankan fungsinya,” pungkas Ramli.
Mengingat pentingnya bahwa pengelolaan dana desa tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal keberpihakan kepada masyarakat desa.
Pemerintah daerah Batu Bara, khususnya Dinas PMD, diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa yang luas." tandasnya. (Boy)
.jpg)





