Batubara

Tanggung Jawab Pj Bupati Batu Bara, Alokasi Dana 28 Miliar untuk Puskesmas dan Penggunaan Dana Pustu yang Tidak Tepat Sasaran

post-img
Foto : Praktisi Hukum Batu Bara, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Alokasi dana sebesar 28 miliar rupiah untuk puskesmas pada tahun 2024 yang diumumkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara telah menimbulkan kontroversi.

Hal ini juga ditujukan pada penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan Batu Bara, yang dianggap tidak tepat sasaran.

Praktisi Hukum Batu Bara, Rudi Harmoko, SH. mengungkapkan bahwa meskipun alokasi dana untuk puskesmas sangat besar, implementasinya tidak menunjukkan hasil yang memadai, ucap Rudi, Senin (22/07/2024),

Banyak Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tetap tidak berfungsi optimal, dan masyarakat Batu Bara harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan.

"Dengan dana yang sebesar itu, seharusnya ada perbaikan signifikan dalam layanan kesehatan. tegas Rudi

Namun, banyak Pustu yang tidak beroperasi, dan dana yang dialokasikan tampaknya tidak digunakan dengan efektif," ujarnya.

Harmoko juga menyoroti pengelolaan dana JKN dan BOK yang dianggap tidak tepat sasaran oleh Dinas Kesehatan Batu Bara.

"Penggunaan dana JKN dan BOK seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan fasilitas yang ada.

Namun, pakta di lapangan tidak menunjukkan bahwa dana tersebut sering kali tidak tepat sasaran dan tidak mencapai target yang diharapkan.

Hal ini berakibat pada kurangnya fasilitas dan layanan yang memadai bagi masyarakat Batu Bara," jelasnya

Masalah ini diperburuk dengan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana kesehatan tersebut.

Rudi menekankan perlunya laporan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana agar masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi efektivitas anggaran.

"Tanpa adanya transparansi, sulit untuk mengetahui apakah dana digunakan secara efisien atau malah disalahgunakan," tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Rudi mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana kesehatan di Dinas terkait.

"Kami berharap Kejari dan Tipikor Polres Batu Bara dapat memastikan bahwa dana JKN dan BOK dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan tujuan.

Pengawasan yang maksimal diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat yang seharusnya," ungkap Rudi

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret terutama kepada Pj Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung sebagai penanggung jawab di setiap OPD-OPD di Batu Bara.

Dan melakukan memperbaiki pengelolaan dana dan memastikan bahwa semua anggaran kesehatan digunakan dengan tepat untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Batu Bara," pungkasnya. (Boy)

Berita Terkait