Batubara

Sekolah Cuma Kls IV SD, Kades Lubuk Hulu Terpilih Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

post-img

Batubara (LADANG BERITA) 
Gonjang ganjing tentang dugaan Ijazah palsu oknum Kades Lubuk Hulu, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara berinisial SN alias BY (53) terjawab sudah. 

BY yang semula diduga menggunakan ijazah palsu untuk perlengkapan berkas mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

SN alias BY harus menjalani proses hukum meski dirinya merupakan calon Kades terpilih di Desa Lubuk Hulu pada pilkades serentak di Kab Batubara, 14 November 2019 lalu.

Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi,SH  kepada sejumlah wartawan di Lima Puluh, Sabtu (21/12) mengatakan,  setelah pihaknya melakukan gelar perkara, SN alias BY ditetapkan sebagai tersangka.

Diterangkan Kapolsek, BY menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Nomor II Aa 023751 dengan nomor induk 707. STTB tersebut ditandatangani oleh Minal Bahri dan daftar nilai ditandatangani oleh Guru kelas bernama Guntur Damanik di K Hulu pada tanggal 17 November 1977.

STTB itu digunakan sebagai berkas  persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Lubuk Hulu, katanya. 

Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi (salah seorang guru kelas) yang menandatangani daftar nilai STTB tersebut menyatakan bahwa tersangka tidak mengikuti ujian evaluasi tahap akhir sehingga guru kelas tersebut tidak pernah menandatangani daftar nilai ijazah STTB. BY hanya terakhir duduk dibangku kelas IV SD. 

“Dari hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut, tanda tangan guru kelas tersangka berbeda dengan pembanding yang ada. Selain itu, tanda tangan kepala sekolah juga berbeda dengan pembanding yang ada. Kemudian cap stempel Sekolah Dasar 010192 non identik dengan pembanding", imbuh Kapolsek. 

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka dianggap kooperatif namun berkas perkara akan segera limpahkan ke Kejaksaan.

Kendati demikian penyidik terus mendalami kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

Atas perbuatannya tersangka BY dapat dijerat pasal 69 ayat 1 UU-RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. (od)

Berita Terkait