Hukum

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Kemenkeu

post-img
Foto : Presiden Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan

LDberita.id - Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025),

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja dan dedikasi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang berhasil mengembalikan uang negara dalam jumlah fantastis. Kepala Negara menegaskan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dan memperkuat integritas ekonomi nasional.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

“Penegakan hukum seperti ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan sosial dan memastikan kekayaan bangsa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara korupsi ekspor CPO ini melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Berdasarkan hasil audit dan proses hukum, total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun.

Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan Rp13,25 triliun, yang kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Bahwa Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap grup korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dipenuhi melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan, sesuai perjanjian hukum yang sah. Burhanuddin menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan wujud nyata dari upaya penegakan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi momentum bersejarah dan simbol ketegasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dan mengembalikan hak-hak negara. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan ekonomi harus dikembalikan demi pembangunan nasional yang berkeadilan.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Momen ini menandai babak baru dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia." tandasnya. (tim)

Berita Terkait