LDberita.id - Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Rabu (9/7/2025),
Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.
Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggeledah tiga lokasi berbeda, yaitu.
1. Rumah milik tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang. 2. Rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang. 3. Rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Pajero berwarna putih, berbagai data, dokumen, dan surat-surat yang diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde.
Seluruh proses penggeledahan berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara. (Js)
.jpg)





