LDberita.id - Batam, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung pemeriksaan kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026),
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dalam kegiatan tersebut, petugas membuka 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan dokumen pengiriman barang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata kelola sumber daya alam nasional, khususnya untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses ekspor.
“Ada indikasi kuat pelanggaran terkait dokumen yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam kegiatan ekspor. Selain itu, ditemukan barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata niaga ekspor,” ujarnya.
Temuan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan perkara ini berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kehadiran Tim Penyidik Kejaksaan Agung di lokasi menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ekspor ilegal yang berpotensi merugikan kepentingan bangsa dan negara. (Js)
.jpg)




