Hukum

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung di Hari Lahir Kejaksaan ke-80

post-img
Foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan saat untuk melakukan evaluasi dan introspeksi dalam memperkuat soliditas serta solidaritas Korps Adhyaksa menghadapi tantangan zaman. Selasa (2/9/2025),

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini memiliki nilai historis karena pada 2 September 1945, Presiden pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama, hanya sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

“Momen ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia, berfungsi sebagai penjaga hukum sekaligus penegak cita-cita proklamasi,” ujar Burhanuddin.

Tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Menurut Jaksa Agung, tema tersebut sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum, reformasi birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Ia juga menekankan peran Kejaksaan dalam mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Burhanuddin turut mengapresiasi capaian Kejaksaan yang kembali menempati posisi tiga besar lembaga negara paling dipercaya masyarakat setelah TNI dan Presiden, berdasarkan survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025). “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan nilai keadilan dan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Kejaksaan. Perintah itu meliputi:

1. Menanamkan semangat kesatuan berdasarkan Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Mendukung agenda pemberantasan korupsi yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan perbaikan tata kelola negara.

3. Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif, responsif, serta berintegritas.

5. Menerapkan secara cermat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang efektif berlaku pada 2026.

6. Membentuk Insan Adhyaksa yang profesional dan menjadi teladan penegak hukum.

7. Menangani perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, berpesan agar setiap Insan Adhyaksa menjaga marwah institusi. “Ingat kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini. Jangan nodai integritas kita dengan perbuatan tercela,” pungkasnya. (Js)

Berita Terkait