Hukum

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Sepakati MoU: Perkuat Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

post-img
Foto : Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta. MoU ini mengusung tema “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuntutan tidak dapat bekerja secara tertutup. Dibutuhkan keterbukaan dan partisipasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, berperan penting sebagai jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Pers memberikan ruang kontrol sosial yang konstruktif untuk mendukung evaluasi dan perbaikan kinerja lembaga,” ujar Jaksa Agung.

Beliau berharap, kerja sama ini dapat menciptakan komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan produktif, sehingga mendorong terciptanya dialog yang konstruktif antara penegak hukum dan insan pers.

Kerja sama strategis ini juga diharapkan mampu memperkuat peran Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendukung Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Jaksa Agung meyakini bahwa kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers akan semakin mempererat hubungan kelembagaan, menciptakan dampak positif, serta mendorong keduanya untuk terus peka terhadap berbagai isu yang menjadi perhatian publik.

Acara penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selain itu, hadir pula Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, ketua tim, serta jajaran Dewan Pers.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dapat semakin mengokohkan demokrasi, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kebebasan pers tetap terlindungi di Indonesia." tandasnya. (Js)

Berita Terkait