LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui rehabilitasi terhadap enam perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini ditetapkan usai ekspose virtual pada. Selasa (23/09/2025),
Enam tersangka berasal dari Kejari Manggarai Barat, Ambon, Kabupaten Tangerang, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, dan Padang. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan, rehabilitasi diberikan karena:
Para tersangka positif menggunakan narkotika namun tidak terlibat jaringan peredaran gelap;
Hasil asesmen terpadu menempatkan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan;
Tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
Belum pernah, atau baru maksimal dua kali, menjalani rehabilitasi;
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis jaksa,” tegas Prof. Asep.
Kebijakan ini menegaskan pergeseran paradigma hukum dari pendekatan represif menuju rehabilitatif, dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan." tandasnya. (Js)
.jpg)



