LDberita.id - Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang begal di Kota Medan. Pelaku yang ditembak mati berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut, Medan. Seorang lagi yang ditangkap RAS (23) warga Jalan Pasar II, Medan.
"Pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Monginsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas," jelas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu, (29/8/2020).
Irsan mengatakan, kronologi kejadian, Sabtu, 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari korban Muhammad Zainuddin, sepeda motor milik korban telah dirampas oleh dua orang laki-laki tidak dikenal di kawasan Jalan Monginsidi simpang Jalan Pattimura, Medan, dan tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik, Medan.
Atas kejadian itu korban Zainuddin kehilangan sepeda motor NMax BK 3661 AIA. Selanjutnya petugas memburu para pelaku. Senin, 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, personel Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Monginsidi, dan Jalan Juanda, Medan.
Selanjutnya, personel melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Monginsidi dengan mengendarai satu unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya.
Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS.
Setelah dilakukan interogasi, personel melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO). Namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku inisial REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam. Kemudian personel melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.
Irsan mengatakan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB.
Pada saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri, Medan. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.
Dijelaskan Wakapolrestabes Medan, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Irsan. (js/ss)
.jpg)





