LDberita.id - Medan, Sebanyak Rp158 miliar aset bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dan Forkopimda Sumut, memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apin BK dikenakan TPPU," kata Kapolda, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu, (30/11/2022).
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 miliar. Jadi total Rp158,8 miliar," jelas dia.
Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat. (Ss/Roy)
.jpg)





