Batubara

Plt. Kadisdik Batu Bara Diminta Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Tercemar Skandal PPPK

post-img
Foto : Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara kembali tercoreng setelah terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahun 2023. Kasus ini melibatkan sejumlah kepala sekolah yang diduga memungut uang dari para peserta seleksi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, yang dipimpin oleh Zufida Hanum, S.H., M.H., pada 16 Desember 2024, mengungkap praktik sistematis yang merusak citra pendidikan di Batu Bara.

Berikut rincian kepala sekolah yang terlibat beserta jumlah uang yang mereka terima dari para peserta seleksi:

1. A.S. (Kepala SDN 06 Sei Suka Deras) – Rp160 juta (4 peserta).

2. E.S. (Kepala SDN 02 Tanjung Seri) – Rp240 juta (6 peserta).

3. R.S. (Kepala SDN 10 Tanjung Gading) – Rp280 juta (7 peserta).

4. A.S. (Kepala SDN 01 Nibung Hangus) – Rp160 juta (4 peserta).

5. K.S. (Kepala SDN 04 Sei Balai) – Rp120 juta (3 peserta).

6. W.D. (Kepala SDN 02 Pulau Sejuk) – Rp40 juta (1 peserta).

7. A.P. (Kepala SDN 11 Indra Pura) – Rp120 juta (3 peserta).

8. N.P.N. (Kepala SDN 01 Labuhan Ruku) – Rp80 juta (2 peserta).

9. N.S. (Kepala SMP 5 Medang Deras) – Rp120 juta (3 peserta).

10. F.H.R. (Kepala SMPN 2 Medang Deras) – Rp80 juta (2 peserta).

11. M.J. (Kepala SMPN Laut Tador) – Rp80 juta (2 peserta).

12. R.P.N. (Kepala SMPN 1 Lima Puluh) – Rp80 juta (2 peserta).

13. B.G. (Kepala SDN 18 Guntung) – Rp80 juta (2 peserta).

14. S.T. (Pengawas Sekolah) – Rp40 juta (1 peserta).

15. T.L.S. (Kepala SMPN 1 Datuk Lima Puluh) – Rp40 juta (1 peserta).

16. A.I. (Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Batu Bara) – Rp40 juta (1 peserta).

Tuntutan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung, S.Pd, diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang terlibat.

Sebagai sosok yang dipercaya memimpin Dinas Pendidikan, Jonnis diminta menunjukkan langkah tegas untuk memperbaiki citra pendidikan yang sudah tercoreng.

“Kasus ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan justru menciptakan preseden buruk. Evaluasi mendalam dan sanksi tegas harus segera dilakukan,” ujar pengamat sosial Batu Bara, Ramli Sinaga.

Jonnis Marpaung menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan mentolerir tindakan seperti ini dan akan mengupayakan pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang.

“Kami akan mengevaluasi kinerja para kepala sekolah, dan jika terbukti bersalah, mereka akan dicopot dari jabatannya. Pendidikan adalah tonggak bangsa, dan perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Jonnis.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Batu Bara berharap kejadian ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Mereka juga menyerukan pengawasan yang lebih ketat serta perbaikan sistem seleksi PPPK agar lebih transparan dan adil.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan nilai-nilai luhur pendidikan, demi masa depan generasi muda Kabupaten Batu Bara yang lebih baik." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait