Batubara

Kejari Batu Bara Selesaikan Kasus Pencurian dan Penadahan Lewat Restorative Justice

post-img
Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan. Senin (7/7/2025)

LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan. Senin (7/7/2025),

Kepala Kejari Batu Bara bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rudy Irmawan, S.H., M.H., serta Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, S.H., M.H., memaparkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep N. Mulyana dalam rapat daring.

Kasus yang diajukan melibatkan enam tersangka, yaitu Fikri Maulana sebagai pelaku pencurian yang dijerat Pasal 362 KUHPidana, serta Zainuddin, Egi Suriya, Rusli, Yudianto, dan Dedy Yudianto sebagai penadah yang dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kejari Batu Bara memilih jalur keadilan restoratif dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, korban telah memaafkan para pelaku dan menyatakan tidak keberatan untuk dilakukan perdamaian. Selain itu, kerugian korban juga telah dipulihkan sepenuhnya, dan para tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

Permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A. Dengan demikian, Kejari Batu Bara berhasil menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus dilanjutkan ke meja persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Batu Bara dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, serta mengurangi beban lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan," tegas Oppon.

Penerapan Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini menekankan pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, sehingga tercipta suasana yang harmonis di masyarakat.

Ke depan, Kejari Batu Bara berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara-perkara yang memenuhi syarat, guna mendukung terciptanya rasa keadilan yang lebih berimbang serta memperkuat ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat.

A.n. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Kepala Seksi Intelijen Oppon B. Siregar, S.H., M.H.

Berita Terkait