LDberita.id - Batubara, Di tengah pembahasan mengenai pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Simpang Gambus, muncul dukungan dari sejumlah masyarakat di Desa Bulan-Bulan, Desa Perupuk, dan Desa Titi Merah. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait status HGU.
Menurut sejumlah warga, selama puluhan tahun PT Socfindo telah menjadi salah satu perusahaan perkebunan yang memberikan manfaat nyata, terutama dalam mendorong perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Masyarakat menilai keberadaan perusahaan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan bagi petani dalam menerapkan teknik budidaya kelapa sawit yang lebih baik. Pengalaman tersebut dinilai membantu meningkatkan produktivitas kebun milik warga.
Sejumlah petani menyampaikan bahwa perkembangan perkebunan rakyat di beberapa desa tidak terlepas dari pembinaan, hubungan kemitraan, serta transfer pengetahuan yang selama ini mereka rasakan dari keberadaan PT Socfindo.
"Kalau melihat manfaat yang kami rasakan, perusahaan ini telah banyak membantu masyarakat. Banyak petani yang berkembang karena belajar mengelola kebun dengan lebih baik. Kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan sisi manfaat tersebut," ungkap salah seorang petani.
Selain aspek teknis budidaya, masyarakat juga menilai aktivitas perusahaan turut menggerakkan roda perekonomian desa. Banyak warga memperoleh penghasilan, baik sebagai pekerja maupun melalui kegiatan ekonomi yang tumbuh di sekitar kawasan perkebunan.
Bagi masyarakat Desa Bulan-Bulan, Perupuk, dan Titi Merah, keberadaan PT Socfindo telah menjadi bagian dari perkembangan ekonomi lokal selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, mereka berharap proses penyelesaian persoalan HGU dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
Warga juga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan seluruh persoalan administrasi maupun hukum secara adil. Mereka menilai kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga, tenaga kerja memperoleh kepastian, dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, masyarakat memahami adanya pembahasan yang dilakukan Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara mengenai dugaan kelebihan ukur lahan, persoalan tata ruang, kewajiban plasma, serta status pembaruan HGU. Menurut mereka, seluruh persoalan tersebut patut diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Warga berharap proses tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada petani, pekerja, maupun masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan sebagian aktivitas ekonominya pada sektor perkebunan.
"Masyarakat mendukung penegakan hukum dan evaluasi terhadap setiap perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan manfaat yang telah dirasakan masyarakat selama ini, sehingga keputusan yang diambil benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua pihak," ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan proses verifikasi terhadap berbagai aspek yang menjadi perhatian terkait pembaruan HGU PT Socfindo Simpang Gambus.
Masyarakat berharap hasil verifikasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara." tandasnya. (Boy)





