LDberita.id - Pendiri Taman Bacaan Masyarakat (TBM Aswaja) Kabupaten Batubara Jasmi Assayuti, SH.MH, mengatakan problem pemerintahan desa pada umumnya termasuk di Kabupaten Batubara hari ini iyala pesoalan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pemerintahan desa serta kemampuan tata kelola desa itu sendiri terkait dengan kelembagaan dan organisasi. Oleh karena itu harus ada perbaikan dalam sistem pengelolahan pemerintah Desa mengenai kewenangan dan keuangan Desa itu sendiri agar pembangunan Desa betul-betul merata dan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat Desa.
Desa memiliki otonomi yang diberikan oleh undang - undang. Namun, otonomi desa terkait dengan kewenangan dan keuangan Desa selama ini masih kerap terjadi persoalan dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun dengan pemerintahan di tingkat nasional," ujar Jasmi disaat melakukan diskusi ringan dengan pengurus Aswaja Batubara dikantor, Selasa (5/10/2021).
Kader NU tulen ini menjelaskan kita sangat berharap sekali keseriusan aparat Desa agar adanya terobosan dan ide-ide yang cemerlang supaya menjadikan Desa sebagai unit pemerintahan terbawah yang langsung melayani masyarakat. Untuk itu pembinaan harus terus dilakukan dari pemerintahan kabupaten kepada pemerintahan Desa." Ujar Jasmi.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, fungsi kabupaten selain koordinasi dan pengawasan, juga memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan yang ada di bawahnya. Karena semakin baik Desa tentu akan berkontribusi pada kemajuan pemerintahan di tingkat kabupaten maupun nasional.
Kami juga menegaskan, ketika proses otonomi Desa yang diikuti oleh keuangan Desa yang besar, maka pemerintahan kabupaten harus melakukan langkah - langkah preventif serta tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan dan bukan hanya sekedar membuat pelatihan-pelatihan kepada aparatur Desa saja.
Apalagi kita ketahui bersama pengelolahan dana Desa saat ini semakin baik karena berbagai macam regulasi yang mengatur tentang transfer dana Desa dari APBN ke dana Desa itu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten dari proses pertanggungjawaban dan audit yang dilakukan oleh pemerintah."tutup Jasmi. (Am)
.jpg)





