Batubara

Pembiaran Pukat Trawl Membunuh Nelayan Tradisional Batubara, DPRD dan Polairud Batubara Tutup Mata

post-img
Foto : Ilustrasi pukat trawl

LDberita.id - Batubara, Maraknya persoalan dan permasalahan pukat hela (trawl)  dan pukat tarik yang merajalela di perairan Kabupaten Batubara serta kurang profesionalnya Polairud Batubara menuai perhatian kalangan pemuda, salah satunya Ketua Lembaga Pemuda Peduli Petani dan Nelayan Batubara (LP3N), Muhammad Royhan angkat bicara ketika di minta tanggapannya terkait belum adanya penertipan dari pihak yang wenang terhadap keberadaan pukat hela (trawl) diwilayah perairan laut Batubara, pada Selasa (30/08/2022) sore.

Royhan mengatakan bahwa sampai hari ini pasca adanya unjuk rasa yang dilakukan dari ormas Pelajar IPNU, Kepala Unit Markas Polairud Batubara maupun anggota DPRD Kabupaten Batubara belum ada tanda-tanda melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan yang berlaku, baik fungsi anggota DPRD Batubara serta Markas Polairud Batubara sesuai aturan dari Kepala Kepolisian Negara No.22 Tahun 2010 Pasal 2022 ayat (2) yang termaktub didalamnya bahwa tugas ditpolair adalah melakukan patroli, TPTKP di Perairan serta pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, ujarnya.

Nelayan tradisional Kabupaten Batubara saat ini sangat memperhatinkan sekali nasib pencarianya, karena susanya mendapatkan ikan dipinggiran laut Batubara akibat masi merajalelahnya pukat hela (trawl) diwilayah perairan laut Batubara, sehingga Nelayan-nelayan tradisional Kabupaten Batubara susa mendapatkan ikan, apalagi hampir 80 persen pencaharian masyarakat di pesisir pantai Batubara hanya melaut untuk menghidupkan keluarganya namun sekarang suda terjadi paceklik ikan, akibat penarikan pukat trawl atau pukat harimau secara besar-besaran di laut Batubara, tegas Royhan.

Ketua Lembaga Pemuda Peduli Petani dan Nelayan Batubara (LP3N), Muhammad Royhan menyatakan saat ini perlu dilakukan gugatan hukum atau upaya hukum lain atas adanya dugaan pembiaran dan back up oknum penegak hukum terhadap nelayan menggunakan alat tangkap trawl perusak yang secara otomatis merugikan nelayan tradisional. “ Melakukan pembiaran terhadap nelayan menggunakan pukat trawl merupakan tindakan melawan hukum, dan harus diproses hukum, pungkasnya. (Fh)

Berita Terkait