Batubara

Ketua DPRD M.Safi'i,SH Tegaskan Lembaganya Tetap Istiqoma Pada Aturan

post-img

LDberita.id - Persoalan yang berkepanjangan di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara semakin menggelinding bak bola salju.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Batubara M. Safi’i,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/20) dengan tegas menyatakan sikap lembaga yang dipimpinnya tetap tegak lurus dan komit dengan regulasi hukum.

Dikatakan politisi PDI-P tersebut, Kepala Desa (Kades) tidak bisa berpatokan pada permintaan masyarakat dalam memberhentikan perangkat desa (parades).

Disebutkan Safi’i, untuk memberhentikan atau mengangkat parades harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Pada Permendagri tersebut jelas disebutkan parades dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, telah genap  berusia 60 tahun, permintaan diri dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Karena telah dua kali rapat dengar pendapat (RDP) namun Kadesnya tidak mengindahkan, menurut Safi’i langkah selanjutnya adalah sikap eksekutif dalam hal ini Bupati Batubara melalui Kadis PMD Batubara.

“Tentu berdasarkan regulasi hukum, jika melakukan pelanggaran maka Kades bersangkutan dapat dinonaktifkan sementara”, pungkas kader PDI Perjuangan itu. (rm)

Berita Terkait