LDberita.id - Medan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode tahun 2018 hingga 2024. Selasa (13/01/2026),
Tersangka berinisial J.S, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, J.S diduga secara bersama-sama dan bersepakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Persero) atau INALUM kepada PT PASU.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang semula diwajibkan menggunakan mekanisme pembayaran tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), kemudian diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan skema tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU selaku pihak pembeli tidak melakukan kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara dengan sekitar Rp133,49 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh auditor yang berwenang, sehingga angka tersebut bersifat sementara.
Atas perbuatannya, tersangka J.S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Kejati Sumut menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (Roy)
.jpg)



