LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batu Bara.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada. Selasa (25/3/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti terkait.
Kedua tersangka adalah IS (58 tahun), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, serta IF (28 tahun), Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan.
Tersangka IS diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada proyek pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Batu Bara ini justru diduga menjadi ajang penyelewengan dana, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dalam kasus ini, IS dijerat dengan.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memungkinkan penyitaan aset tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, tersangka IF, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, diduga menyelewengkan anggaran pada proyek pembangunan tangki septik skala individual yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara dalam tahun anggaran 2024.
Penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, dan terdapat indikasi markup anggaran serta pengurangan volume pekerjaan.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tindakan korupsi yang merugikan negara.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memungkinkan penyitaan aset guna pemulihan kerugian negara.
Kejari Batu Bara mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak hadir dalam pemanggilan resmi yang telah dilakukan secara patut. Penyidik telah mengirimkan panggilan secara resmi, tetapi baik IS maupun IF tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah melayangkan panggilan sesuai prosedur, tetapi kedua tersangka tidak hadir. Langkah selanjutnya, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk panggilan paksa atau penetapan status buronan jika mereka terus menghindari pemeriksaan," ujar Kepala Kejari Batu Bara dalam konferensi pers.
Komitmen Kejari Batu Bara dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena salah satu tersangka masih aktif menjabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Kejari Batu Bara menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya akan terus diperkuat.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus korupsi, tanpa pandang bulu. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Kejari Batu Bara juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Batu Bara belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka.
Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya paksa guna memastikan kehadiran tersangka dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 18: Penyitaan dan perampasan harta benda hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian negara.
Dengan ancaman hukuman yang berat ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang." tandasnya. (Boy)
.jpg)





