LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan langkah rehabilitasi. Persetujuan ini diberikan setelah ekspose perkara secara virtual, Senin (17/11/2025),
Tiga perkara yang mendapatkan persetujuan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut masing-masing berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri, yakni:
1. Ilham alias Ilham bin Salmin - Kejaksaan Negeri Padang. Disangka melanggar primair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
2. Andri alias Kapau bin Jailani – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
3. Samsudin alias Udin bin Durahman - Kejaksaan Negeri Balangan. Disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
JAM-Pidum menyampaikan, ketiga perkara tersebut memenuhi seluruh syarat penerapan Restorative Justice untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
Metode know your suspect memastikan ketiganya bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir (end user).
Para tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, dibuktikan surat resmi dari pihak berwenang.
Ketiganya bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi Berbasis Restorative Justice.
“Penyelesaian perkara sesuai pedoman ini merupakan implementasi asas dominus litis jaksa untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana. (Js)
.jpg)



