Hukum

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289,39 Miliar

post-img
Foto : Kejaksaan agung resmi membuka Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026, diikuti jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia, Jakarta. Senin (10/8/2026)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi membuka Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026, diikuti jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia. kegiatan yang digelar secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta. Senin (10/8/2026),

Lelang berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan, lelang bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari komitmen Kejaksaan mewujudkan prinsip “Recovery is Justice”.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari vonis pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan mengembalikan hak masyarakat yang terdampak.

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata,” tegas Patris.

Sebanyak 365 Kejaksaan Negeri ikut berpartisipasi dalam lelang serentak tersebut, dengan total nilai limit objek lelang mencapai Rp289.397.309.438 atau sekitar Rp289,39 miliar.

Objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang berstatus clean and clear.

Nilai objek lelang sangat beragam. Nilai limit terendah tercatat Rp3.000 untuk scrap fanbelt motor, sedangkan tertinggi mencapai Rp9,11 miliar berupa tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.

BPA menilai percepatan lelang penting untuk mencegah penumpukan barang rampasan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disetorkan ke Kas Negara, serta mempercepat pemulihan hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap Kejaksaan Tinggi akan merekap hasil lelang di wilayahnya, termasuk tingkat keberhasilan penjualan, jumlah peserta bidding, realisasi setoran, dan metode pemasaran. Laporan tersebut wajib disampaikan kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.

Keberhasilan pelaksanaan lelang juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan yang diumumkan pada puncak Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, 2 September 2026.

Melalui agenda tersebut, Kejaksaan RI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus bermuara pada pemulihan aset dan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. (Js)

Berita Terkait