LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015. Kamis (6/8/2026),
Penyerahan Tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services periode 2008–2014, TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang kemudian menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW dari pihak swasta yang merupakan Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dijalankan PT Pertamina (Persero) selama periode 2008 hingga 2015 melalui fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya pembocoran informasi rahasia perusahaan berupa kebutuhan minyak mentah, kebutuhan gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta tertentu. Informasi strategis tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES sehingga pihak tertentu memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses tender pengadaan.
Akibat kebocoran informasi tersebut, mekanisme pengadaan diduga kehilangan prinsip persaingan usaha yang sehat. Proses tender menjadi tidak kompetitif, rantai distribusi semakin panjang, serta harga pembelian minyak dan produk kilang, khususnya gasoline RON 88 dan RON 92, meningkat sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan proses penuntutan, lima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka BBG tidak menjalani penahanan di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Js)





