Batubara

FORMATSU Tantang Keseriusan Kejari Batu Bara Bongkar Dugaan Korupsi di Dua OPD

post-img
Foto : Ketua Tim Audit FORMATSU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., resmi melaporkan di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jumat (7/8/2026)

LDberita.id - Batubara, Komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara kembali ditunjukkan oleh Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU). Organisasi tersebut secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Jumat (7/8/2026),

Dalam laporan tersebut, FORMATSU menyoroti dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara. Kedua instansi itu diduga memiliki sejumlah kegiatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena terindikasi menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Ketua Tim Audit FORMATSU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan hasil pengumpulan data, kajian, serta analisis terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan mark-up pengadaan stiker penanda bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Selain itu, kami juga menyerahkan laporan terkait 151 paket pekerjaan pada Dinas Perikanan yang kami duga memiliki berbagai kejanggalan dan patut didalami oleh aparat penegak hukum," ujar Nurizat kepada wartawan usai menyerahkan berkas pengaduan.

Menurutnya, seluruh laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. FORMATSU meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, baik pejabat pemerintah maupun pihak rekanan, dipanggil dan dimintai keterangan sehingga fakta hukumnya dapat terungkap secara terang.

Nurizat menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

"Kami berharap Kejari Batu Bara tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti menyalahgunakan uang rakyat," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap rupiah yang bersumber dari APBD sejatinya merupakan amanah masyarakat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ruang untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

FORMATSU juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di seluruh daerah.

Menurut Nurizat, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh integritas para penyelenggara negara dalam mengelola keuangan publik.

"Jangan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mengorbankan kepentingan rakyat dengan mengorupsi anggaran negara. Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama demi menyelamatkan uang rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara, maupun Kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan FORMATSU. (Boy)

Berita Terkait