LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan Senin (10/8/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Ke-16 saksi yang dipanggil berasal dari unsur BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan, yayasan, serta pihak terkait lainnya. Mereka masing-masing berinisial IDMAKN, MK, GW, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Js)





