Hukum

Kejagung Sita 17 Aset dan 3 Ekskavator Milik Terpidana Korupsi Timah, Lahan 55 Ribu Meter Persegi Disita

post-img
Foto : JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan sita eksekusi

LDberita.id - Jakarta, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset para terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Kegiatan sita eksekusi yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026 tersebut dilaksanakan secara serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menyasar aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan.

Dalam pelaksanaan eksekusi, tim jaksa berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa belasan bidang tanah, bangunan, serta alat berat yang tersebar di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Di Kota Pangkal Pinang, tim menyita enam bidang tanah dan bangunan. Aset milik Tamron meliputi satu bidang tanah berstatus Hak Milik seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Sementara itu, aset milik Suwito Gunawan yang turut disita terdiri atas empat bidang tanah, masing-masing berada di Kelurahan Bintang dan Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, dengan luas bervariasi mulai dari 140 meter persegi hingga 1.356 meter persegi.

Selain aset tidak bergerak, jaksa juga mengeksekusi tiga unit alat berat berupa ekskavator merek Hitachi yang terafiliasi dengan Tamron alias Aon, terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200. Ketiga alat berat tersebut diamankan dari gudang PT Tinindo Internusa di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Di Kabupaten Bangka Tengah, tim menyita sebelas bidang tanah berstatus Hak Milik. Sepuluh bidang tercatat atas nama Tamron yang tersebar di Kelurahan Beluluk, Kelurahan Dul, dan Kelurahan Koba. Satu bidang tanah lainnya seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, tercatat atas nama Kian Nie namun berdasarkan hasil penelusuran merupakan milik Tamron alias Aon.

Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disita mencapai 55.162 meter persegi. Seluruh aset tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui proses hukum, aset akan dilelang dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi komoditas timah.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti berupa timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag, yang merupakan aset milik Terpidana Tamron alias Aon. (Js)

Berita Terkait