Hukum

Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Dieksekusi Kejari Batu Bara

post-img
Foto : Kejari Batu Bara berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan, Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa (7/7/2026) (poto/Dok)

LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan, Nursyam Br. Marpaung, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses eksekusi terpidana diamankan secara kooperatif. Selasa (7/7/2026),

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Nursyam Br. Marpaung telah ditetapkan sebagai DPO sejak 3 November 2022 karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022 tanggal 3 November 2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jaksa berkewajiban mengeksekusi terpidana sesuai amanat undang-undang," ujar Oppon.

Terpidana dijemput oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara dengan didampingi pihak keluarga serta perangkat desa setempat. Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Batu Bara melakukan proses administrasi pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum menjalani masa pidana, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat dan layak untuk ditahan.

Setelah dinyatakan sehat, Nursyam Br. Marpaung kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sebagaimana amar Putusan Mahkamah Agung.

Oppon B. Siregar menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan supremasi hukum." tandasnya. (Js)

Berita Terkait