Hukum

Program MBG Diduga Dijadikan Ladang Bisnis, Pejabat Badan Gizi Nasional Ditahan

post-img
Foto : JAM PIDSUS menetapkan seorang pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial LMI, Tahun Anggaran 2025–2026

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan seorang pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional pada periode Desember 2024 hingga Maret 2025. Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga saat ini.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proses verifikasi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mensyaratkan pembelian alat makan berupa food tray (ompreng) dari perusahaan tertentu.

Penyidik mengungkapkan, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

Selanjutnya, LMI diduga meminta persetujuan kepada SS agar penjualan food tray tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi calon mitra SPPG. Setelah tercapai kesepakatan, calon mitra yang ingin lolos verifikasi disebut diarahkan untuk membeli food tray dari PT SGI.

Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Berdasarkan informasi pembayaran tersebut, LMI kemudian diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG yang telah memenuhi syarat pembelian.

Dari mekanisme tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang dikaitkan dengan kewajiban membeli food tray dari perusahaan yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan." pungkasnya. (Js)

Berita Terkait