Hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap: Kejati Jateng Selamatkan Rp26 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

post-img
Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya

LDberita.id - Semarang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali berhasil mengamankan uang senilai Rp6,5 miliar sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan uang tersebut diserahkan oleh YVM, istri dari tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini berawal dari penelusuran penyidik. Kami menemukan dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sebidang tanah dan berhasil memperoleh warkahnya,” ujar Lukas di Semarang, Senin (25/8/2025),

Ia menambahkan, penjual tanah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang pembelian yang diduga bersumber dari hasil kejahatan. “Karena keberatan dengan asal-usul dana pembayaran, transaksi penjualan dibatalkan. Kami memastikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang beritikad baik dalam proses penyidikan ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT RSA. Transaksi yang berlangsung pada periode 2023 - 2024 itu dibayar lunas, namun hingga kini PT CSA tidak dapat menguasai lahan yang dibeli.

Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni. ANH, mantan Direktur PT RSA, AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap, dan IZ, Komisaris PT CSA.

Penyidik menduga adanya rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses jual beli tanah tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Kejati Jateng menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi ini. “Setiap rupiah hasil korupsi akan kami kejar. Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana, tetapi menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Lukas. (tim)

Berita Terkait