Hukum

JAM-Pidum Setujui Rehabilitasi Dua Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

post-img
Foto : JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu (3/9/2025),

Adapun dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui rehabilitasi adalah:

1. M. Rizal Saputra bin M. Hasan, tersangka dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

2. Jofer Hebron Tahapary, tersangka dari Kejaksaan Negeri Sorong, dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan rehabilitasi bagi kedua tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan hasil asesmen terpadu, di antaranya, Hasil laboratorium forensik membuktikan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan keduanya bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus pengguna akhir (end user).

Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan asesmen terpadu, keduanya dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dibuktikan dengan keterangan resmi dari pejabat berwenang. Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana. (Js)

Berita Terkait