Batubara

Kades Tak Bisa Asal Berhentikan Perangkat Desa

post-img

Batubara, (LADANG BERITA) 
Keinginan sejumlah oknum Kepala Desa yang baru dilantik untuk memberhentikan perangkat desanya ternyata tidak bisa asal-asalan. 

Para Kades harus bisa menahan diri paling tidak selama tiga bulan kedepan. Sebab selain amanah, Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Berdasarkan SE Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tertanggal 14 Januari 2020 ditujukan kepada Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat dan Kades se Kab Batubara ditekankan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam SE Bupati tersebut terang menyebutkan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi berpendidikan minimal SLTA sederajat, berusia minimal 20 hingga 42 tahun serta memenuhi kelengkapan administrasi. 

Pada poin lain, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambatnya tujuh hari kerja. Rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang berlaku. 

Memanglah pemberhentian perangkat desa berdasarkan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada camat selambatnya 14 hari setelah ditetapkan. 
Namun pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan kepada camat dan selanjutnya dilengkapi rekomendasi tertulis camat berdasarkan persyaratan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam edaran tersebut Bupati juga meminta agar Kades yang baru dilantik pada 30 September 2019 tidak memberhentikan perangkat desa selama tiga bulan kedepan. 

Bahkan bagi Kades yang sudah memberhentikan perangkat desa maka harus mengembalikan posisinya. (od)

Berita Terkait