Batubara, (LADANG BERITA)
Menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian belasan perangkat desa (parades) di Desa Sei Simujur, Kec Laut Tador terdapat kekeliruan, Kades diminta membatalkan SK tersebut.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis mengatakan, pihaknya bersama Camat Laut Tador (Adil Hasibuan) telah meminta Kades Sei Simujur untuk membatalkan SK pemberhentian parades.
"Usai rapat kemarin (Rabu, 7/4/20) saya dan camat Laut Tador telah meminta Kades untuk membatalkan SK selanjutnya mengembalikan para parades pada posisi semula", kata Radiansyah, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (8/4/20).
Menurut Kadis, proses pemberhentian parades yang dilakukan Kades Sei Simujur terdapat kekeliruan dan tidak sesuai mekanisme, apalagi SK itu tanpa rekomendasi tertulis camat. "Tidak ada rekomendasi tertulis camat adalah pelanggaran", tegas Radiansyah.
Selain pembatalan SK Kadis juga mengatakan pihaknya meminta Kades untuk lebih fokus pada pencegahan covid 19.
Senada dikatakan Camat Laut Tador Adil Hasibuan. Dikonfirmasi melalui telepon Camat mengaku telah memerintahkan Kades untuk mencabut SK pemberhentian parades.
"Sudah saya perintahkan dan kini kita tinggal menunggu jawaban Kades", ujar Adil.
Terkait permintaan Kadis PMPD Batubara, Kades Sei Simujur Sutimin yang dihubungi melalui nomor telpon 0823-6514-** guna dikonfirmasi tidak berhasil.
Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan Sutimin yang baru tiga bulan menjabat tersebut mengakui SK yang diterbitkannya terdapat kekeliruan. Itu dikarenakan dirinya kurang memahami peraturan tentang pemberhentian parades. (od)
.jpg)





