LDberita.id - Batubara, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menelusuri dugaan pengambilan air sungai dan penanaman pipa sepanjang ±7 kilometer dari Sei Tanjung menuju kawasan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah laporan FORMATSU kepada Bupati Batubara tertanggal 8 Januari 2026 belum memperoleh tanggapan. Koordinator FORMATSU Sumut, Rudy Harmoko, SH, menyatakan pihaknya menerima informasi dan memantau adanya pemanfaatan air sungai untuk kepentingan industri yang diduga belum sepenuhnya transparan kepada publik, ucapnya. Jumat (13/02/206),
“Kami meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh perizinan, kewajiban pembayaran pajak air permukaan, serta aspek lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Rudy.
Persoalan ini juga berkaitan dengan keberatan 33 Kepala Keluarga di Dusun II Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, yang pada 12 Mei 2025 menyampaikan protes atas penanaman pipa di lahan mereka. Warga mengaku pernah menerima kompensasi pada 2005, namun menilai-nilainya tidak sebanding dengan pemanfaatan komersial air tersebut.
FORMATSU meminta agar persoalan hak atas tanah masyarakat ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan prinsip perlindungan hak milik.
Pengambilan air untuk kepentingan industri diatur dalam, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan air untuk usaha wajib memiliki izin pengusahaan, memenuhi rekomendasi teknis, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta tidak mengganggu kebutuhan pokok masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek pidana apabila memenuhi unsur, ujarnya.
FORMATSU meminta Kejati Sumut melakukan klarifikasi terhadap pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MNA (Multimas Nabati Asahan) saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor 0822419265xx belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut." pungkasnya. (tim)
.jpg)




