Batubara

AMPERA Batu Bara angkat Suara, Dugaan Penyimpangan Dana BKK Seret Dua APH Sekaligus

post-img
Foto : Dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Batu Bara kini tak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata

LDberita.id - Batubara, Dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Batu Bara kini tak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata.

Masuknya dua aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan dalam waktu yang berdekatan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa persoalan ini menyimpan problem serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan resmi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dinilai sebagai bentuk koreksi keras masyarakat sipil terhadap potensi penyalahgunaan uang rakyat. Terlebih, sebelum laporan itu masuk ke Kejaksaan, Polres setempat telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyelidikan atas perkara yang substansinya berkaitan dengan dana BKK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik: jika tidak ada persoalan serius, mengapa dua institusi penegak hukum bergerak hampir bersamaan.

Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bukan didasarkan pada asumsi liar, melainkan pada rangkaian indikasi yang dinilai patut diuji secara hukum.

“Kami melihat persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi yang saling berkaitan dan berpotensi membentuk pola. Kalau ini dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang terancam, tapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.

Menurut Fatih, dana BKK merupakan bagian dari keuangan negara/daerah yang penggunaannya wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan sebagai persoalan hukum, bukan sekadar kesalahan teknis.

Secara normatif, dugaan penyalahgunaan dana BKK berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda berat.

“Kalau dana itu dikelola tidak sesuai peruntukan, apalagi berpotensi merugikan keuangan daerah, maka unsur pidananya jelas harus diuji oleh aparat penegak hukum,” ujar Fatih.

AMPERA juga menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam perkara ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan tidak hanya berwenang sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki fungsi intelijen penegakan hukum serta kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

“UU Kejaksaan memberi mandat jelas. Jaksa bukan hanya menunggu berkas, tapi aktif memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan umum,” katanya.

Fatih menegaskan, keterbukaan proses hukum menjadi kunci agar perkara ini tidak berujung pada spekulasi liar di masyarakat.

“Masyarakat berhak tahu, sejauh mana laporan ini diproses. Jangan sampai laporan publik hanya menjadi formalitas administrasi tanpa ujung yang jelas,” ujarnya.

AMPERA mengingatkan bahwa penanganan yang lamban, tertutup, atau terkesan saling menunggu antar-APH justru akan memperburuk persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

“Kalau penegakan hukum terlihat ragu-ragu, yang rusak bukan hanya hukum, tapi legitimasi moral pemerintah daerah dan aparat penegak hukum itu sendiri,” tandasnya. (tim)

Berita Terkait