Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor CPO, 11 Tersangka dan Kerugian Negara Tembus Rp14,3 Triliun

post-img
Foto : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. di Jakarta (10/02/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. di Jakarta (10/02/2026),

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), Persetujuan Ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 kode yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Dengan cara itu, komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor tanpa tunduk pada pembatasan dan kewajiban fiskal yang berlaku.

Selain itu, terungkap dugaan penggunaan acuan teknis yang tidak memiliki dasar peraturan perundang-undangan serta indikasi pemberian imbalan kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor.

Akibat praktik tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah besar. Estimasi sementara kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dan masih dalam proses audit.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta sejumlah direktur perusahaan eksportir. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Js)

Berita Terkait