Hukum

Korupsi Tata Kelola Minyak: Kejagung Tahan 8 Tersangka Eks Pejabat Pertamina

post-img
Foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (05/11/2025)

LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (05/11/2025),

Tahap II ini dilakukan terhadap delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Delapan tersangka tersebut adalah:

1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2. DS, Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).

3. HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 s.d. Juni 2020.

4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018).

5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

6. AN, Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 serta Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.

7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) pasca 2021.

8. HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik JAM PIDSUS menilai, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Untuk kepentingan pembuktian dan proses penuntutan, delapan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 5 November 2025.

Penahanan dilakukan di beberapa rumah tahanan negara sesuai tingkat pengamanan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional, terutama pada tata kelola minyak dan gas bumi yang strategis bagi kepentingan negara.

Langkah Kejaksaan Agung ini mendapat perhatian luas publik, mengingat sektor energi merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara. Kasus ini diharapkan menjadi preseden hukum kuat untuk mendorong transparansi dan tata kelola korporasi BUMN yang bersih dan profesional. (Js).

Berita Terkait