LDberita.id - Batubara, Kasus kriminal yang menimpa Jalaluddin, pemilik sah tanah hasil lelang KPKNL, kini menjadi sorotan tajam. Sejak ia melapor ke Polsek Lima Puluh pada 25 Agustus 2025, hingga kini dua terlapor, Andi Topan dan Safriza Hanum, tak kunjung diperiksa. Lambannya penanganan ini memicu kecurigaan publik bahwa hukum sedang “dipelintir” demi melindungi pihak tertentu.
Jalaluddin sah memiliki tanah seluas 15.070 m² di Dusun IV Desa Pematang Panjang, Kecamatan lima Puluh Pesisir, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 110/2005 dan Surat Penetapan Lelang KPKNL S-118/KNL.0203/2025. Namun, saat memanen sawit, ia justru dituduh pencuri, diusir, dan kendaraan roda tiganya dirampas.
Ironinya, kedua terlapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan lahan tersebut. Fakta ini semestinya menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk bertindak cepat. Tetapi kenyataannya, kasus ini mandek di meja Polsek lima Puluh.
Jalaluddin, menegaskan bahwa lambannya langkah aparat justru mencederai prinsip keadilan. Sudah lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat, tapi pelaku belum juga diperiksa. Ada bukti kepemilikan sah, ada saksi, ada tindak kekerasan, tapi Polsek Lima Puluh seolah menutup mata. Publik wajar menduga ada intervensi,” tegasnya.
Lambannya proses ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan bahwa Polri wajib melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara adil.
Kasus semakin kabur setelah muncul informasi bahwa terlapor memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polres Batu Bara. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan yang menghambat penyelidikan.
Jalaluddin mendesak agar Kabid Propam Polda Sumut turun langsung mengawasi. “Saya khawatir laporan saya dipetieskan. Terlapor punya hubungan keluarga dengan penyidik di Polres Batu Bara, dan menantu mereka adalah anggota Brimob. Saya mohon Kabid Propam serius mengawasi agar tidak ada intervensi,” ujarnya. Sabtu (13/09/2025).
Tokoh masyarakat Batu Bara juga bersuara, Mereka meminta Propam Polda Sumut tidak hanya menerima laporan, tapi benar-benar mengawal proses hukum.
“Kalau Polsek dan Polres membiarkan kasus ini mandek, berarti hukum bisa diperdagangkan. Propam jangan tutup mata, karena ini menyangkut wibawa Polri. Kalau pemilik sah lahan bisa dituduh pencuri, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada hukum,” tegas seorang tokoh.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi Polres Batu Bara dan Propam Polda Sumut. Bila pelaku yang jelas-jelas tidak memiliki hak atas tanah tetap dibiarkan bebas tanpa pemeriksaan, maka prinsip equality before the law tinggal slogan kosong.
Jalaluddin sendiri hanya meminta keadilan sederhana, haknya dihormati, kendaraannya dikembalikan, dan pelaku diproses hukum yang berlaku.
“Kalau hukum tidak berpihak pada korban yang sah, lalu berpihak pada siapa lagi? Saya mohon Kabid Propam tidak membiarkan kasus ini dipermainkan,” tegasnya. (tim)
.jpg)



