Medan - (LDberita) PW HIMMAH dan PKC PMII Sumut melaporkan dugaan pungli dan pencucian uang (TPPU) Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk ke Polda Sumut, Kamis,11 Juni 2020. Dalam keterangan pers, (12/6/2020).
Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution dan Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan menjelaskan ada beberapa dugaan pungutan liar (pungli) dan pencucian uang yang dilakukan Walikota Sibolga, di antaranya pengutipan kepada Kepala Dinas dan beberapa ODP dengan nilai berpariasi, mulai 100 juta hingga 200 juta rupaih."50 juta dan ada yang 3 juta rupaih untuk biaya pesta anak Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dikutip uangnya oleh saudara sekda," kata Razak.
"Salah satu ajudan Walikota Sibolga menerima uang 'KW' proyek dari rekanan berinisial JS sebesar 500 juta rupiah di Dinas Perhubungan dan kabarnya sudah dikembalikan terkait penguatan lahan di Sibolga Julu," sambungnya.
Kemudian, kata RAzak, diduga Kadis PU Kota Sibolga menyerahkan uang 'KW' proyek kepada saudaranya walikota yang di kutip oleh ajudan Kadis PU atas nama Imam kepada inisial IM dan JS. "Kepada Kadis PU karena ini menyangkut proyek hotmix DAK," ucap Razak.
Menurut Razak, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk diduga kuat tidak melaporkan semua harta kekayaannya ke KPK, dan menyamarkan harta kekayaannya atasnama orang lain. "Ada banyak aset walikota di Kota Sibolga, seperti ruko yang jadi Alfamidi di Jalan SM. Raja, Aek Habil, diduga dibeli dari Jusraini, tanah lapangan di depan Pabrik Karet Sarudik, diduga dibeli dari Janwar Tanjung, tanah di Parombunan yang diduga dibeli dari Jamaluddin Tanjung, rumah di Ancol Pancuran Pinang, rumah di Pasar Belakang, rumah di Jalan SM. Raja, Aek Manis, tanah di Adian Koting, kebun di Batang Toru, kebun sawit di Desa Muara Nauli, Kecamatan Sorkam, seluas 10 hektar, apartemen di Kota Medan," papar Razak.
Razak melanjutkan, diduga Walikota Sibolga juga baru membeli lahan kebun sawit seluas kurang lebih 100 hektar di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, atas nama H. Subur Hutauruk. Dan saudara dari Amar Gultom, Kepala BKD melakukan pengutipan kepada OPD untuk biaya pembukaan jalan kebun tersebut.
"Rumah di Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Dijual kepada Walikota, atas nama Batubara, suami dari Nanni Batubara," sebutnya.
Kemudian, kata Razak. sebidang tanah dengan luas 1 hektar di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, dijual oleh Janwar Tanjung kepada Walikota, atas nama Nanni Batubara Sebidang tanah dengan luas 1 hektar di Jalan Sibolga Tarutung (Simpang Rampa), Desa Sitahuis, Kecamatan Sitahuis, atas nama Khairansyah Hutauruk, adik dari Walikota Sibolga.
"Ruko di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 10, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, dibeli oleh Walikota Sibolga dari H. Nasrul. Rumah di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Dijual oleh Fauziah kepada Walikota Syarfi Hutauruk atasnama Nanbi Batubara," jelas Razak.
Dua organisasi yang pokal di sumut ini mendesak Kapolda Sumut melalui Direktur Krimsus untuk memeroses laporan dugaan pungli dan TPPU yang dilakukan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.
"Bahwa perilaku Walikota Sibolga ini sangat buruk, kondisi seperti saat ini masih sempat-sempatnya melakukan hal itu. Ini adalah contoh kepala daerah yang tidak baik di Sumut , dan harus segera diusut," lanjut Azlansyah Hasibuan.
Keduanya melampirkan bukti-bukti laporannya juga dalam bentuk audio visual. Mereka siap 24 jam untuk dimintai keterangan sebagai konsistensi PMII dan HIMMAH dalam mengawal dugaan korupsi Waliko Sibolga Syarfi Hutauruk.
"Laporan dugaan pungli dan TPPU Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk ini diterima langsung oleh Ka. Setum Pokda Sumut AKPB. Zulfikar M," kata Azlan dan Razak. "Pungkasnya. (js/drb)
.jpg)





