Sumut

Beko Ditarik, Rektor UIN Sumut Apresiasi Pangdam dan Kapoldasu

post-img
Foto : Lahan milik UIN Sumut di Desa Sena, Batang Kuis Deli Serdang

LDberita.id - Kisruh di atas lahan 100 Ha milik Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, mulai tenang. Pantauan Gardamedannews.com, sudah hampir sepekan alat-alat berat dan beko tak tampak di lokasi itu. Hanya beberapa penggarap lalu lalang menjaga tanaman jagung.

Menurut beberapa penggarap[, alat-alat berat dan beko memang tak beroperasi lagi. Bahkan, alat-alat berat tersebut sudah ditarik pemiknya. Sebab, pemiliknya takut kalau alat-alat berat tersebut akan didita aparat jika terjadi kerusuhan di lokasi asset milik negara itu. “ Kami hanya menanan jagung saja, “ katanya, Kamis (23/12).

Tapi, menurut sumber Gardamedannews.com di Kelurahan Desa Sena, ditariknya alat-alat berat dan beko dari lahan milik UIN Sumut itu, karena aparat keamanan telah memberi perhatian khusus terhadap lahan tersebut. Dalam sepakan lalu, banyak aparat keamanan yang turun ke lokasi untuk memantau kegiatan di lahan itu. “ Sejak muncul pemberitaan tentang lahan itu, aparat keamanan turun ke lokasi dan memantau perkembangannya, “kata aparat desa itu.

Sebelumnya, menurut sumber Gardamedannews.com, Pangdam I/BB sudah menerima info tentang masalah lahan milik UIN Sumut tersebut. Apalagi lahan milik UIN Sumut itu bersebelahan dengan lahan milik Kodam I/BB. Bahkan, Pangdam I/BB saat ini sedang memantau perkembangannya, dan Pangdam I/BB akan menindak tegas siapa saja aparat yang terbukti terlibat dalam konflik tersebut.

Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA melalui Wakil Ketua LBH UIN Sumut, Dr. Arifuddin Muda Harahap, MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pangdam I/BB dan Kapolda Sumatera Utara yang tanggap dengan permasalahan di lahan milik UIN Sumut tersebut.

Menurut Arifuddin, dalam waktu dekat pihak UIN Sumut akan turun ke lapangan dan menyelesaikan permasalahan dengan warga penggarap.. Setelah itu, UIN Sumut akan memulai tahapan pembangunan di area tersebut. “Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut," kata Rektor UIN Sumut melalui Arifuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan tanah trersebut muncul setelah pihak UIN Sumut membayar ganti kerugian dan pelepasan hak dari PTPN II, dengan berita acara permbayaran Nomor: 01/BA-PT-12/V/21. Dana pembelian lahan itu berasal dari kas Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut.Saat itu, UIN Sumut masih dipimpin Rektor Prof. Saidurrahman. Rencananya, di lahan itu akan dibangun gedung Fakultas Kedokteran dan perkuliahan terpadu.

Kendati telah dibayar, penggara masih terus melakukan kegiatan penanaman jagung. Bahkan, parahnya, persis di tengah-tengah lahan tersebut sudah tampak seperti danau karena dikeruk lalu tanahnya dijual.

Untuk menghentikan kegiatan galian C illegal itu, Rektor UIN Sumut, Prof. Syahrin Harahap, menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan nomor surat B.935/Un 11 R/B.I.1a/KS-02/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Isinya, Rektor memohon bantuan untuk menghentikan galian C illegal yang beroperasi di atas tanah miliik UIN Sumut.

Lalu, pada 4 Mei 2021, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprovsu mengeluarkan surat bernomor: 540/1048/DESDM/2021 yang ditujukan kepada saudara Eko dan Wadun. Surat yang bditandatangani Kepala Dinas Ir. Zubaidi M. Si itu menyatakan bahwa di atas tanah milik UIN Sumut itu, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Untuk itu, Pemprovsu meminta kepada Eko dan Wadun segera menghentikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Bahkan, dalam surat tersebut, Pemprovsu mengutip sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No.3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, “ setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus miliar)”

Kendati telah diimbau untuk mengehentikan, tapi kayaknya kegiatan tersebut terus berlangsung. Inilah yang membuat berang pihak UIN Sumut, yang sesaat lagi akan mengambil langkah-langkah hukum. Sebab, tanah tersebut termasuk asset negara. (Red)

Berita Terkait