Batubara

Abaikan Lingkungan, Disperkim LH Tegur Usaha UMKM Pengumpul Kipang

post-img
Foto : Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batubara memberikan waktu satu bulan kepada pengusaha pengumpul kipang

LDberita.id - Batubara, Diduga mengabaikan lingkungan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara memberikan waktu satu bulan kepada pengusaha pengumpul kipang (salah satu jenis hasil laut) komoditi eksport di Jl Bunga Kampung Nipah, Lingkungan II, Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi untuk membuat bak kontrol dan pembatas agar limbah hasil pencucian/pengelolaan tidak tertumpah.

"Ini salah satu point pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan kepada pengusaha yang diketahui mempunyai surat ijin UMKM," sebut Kabid di Disperkim dan LH Herwansyah menjawab Waspada terkait keberadaan pengelolaan usaha pengumpul kipang tersebut menimbulkan keresahan masyarakat akibat bau yang menyengat bersumber dari usaha  yang dikelola serta mengundang binatang tikus kepermukiman warga, kemarin.

Selain itu, pengelola harus memindahkan tempat pernyotiran supaya warga tidak kebaukan.Kemudian parit dilantai atau di cor, sehingga tidak ada lagi celah air pencucian tercurah dan berembes kedalam parit maupun piber fasilitas yang digunakan tidak lagi tertumpuk di sebelah pagar maupun rumah warga yang berdekatan dan tidak ada kebocoran terhadap pipa sepanjang aliran yang digunakan.

Disperkim dan LH katanya, sudah berulang kali turun melakukan jembantani keresahan warga atas keberadaan usaha."Masalahnya itu ke itu aja, soal bau dan limbah air pencucian komoditi mereka kumpulkan.Jika hal ini masih terjadi lagi dan tidak diindahkan warga dapat mengadu ke Aparat Penengak Hukum (APH) sepanjang merasa keberatan akibat bau yang ditimbulkan dan Ijin UMKM mereka kantongi dapat ditinjau kembali dan dicabut," ujarnya.(End)

Berita Terkait