13 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Jaksa Agung Tegaskan Wujud Kepastian Hukum
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 13 perkara pidana melalui mekanisme restorative
.jpg)


