Hukum

UU Kejaksaan RI: Kejari Batu Bara Wajib Periksa Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian dan Laporan Pertanggungjawaban

post-img
Foto : Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 kini menjadi sorotan tajam. Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudi Harmoko, SH, dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk segera turun tangan mengusut aliran dana yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

FORMATSU menilai, beberapa program yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD dan dana earmark tahun 2024 berpotensi menyimpan banyak kejanggalan. Jika memang anggaran sebesar itu telah direalisasikan, di mana hasil nyatanya, Mengapa banyak kelompok tani yang seharusnya menerima manfaat justru belum merasakan dampaknya, tegas Rudi Harmoko, Kamis (06/02/2025), pagi

Desakan kepada Kejari Batu Bara ini bukan tanpa dasar. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30 Ayat (1) dan (2), Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang menggunakan keuangan negara.

Berdasarkan sejumlah surat resmi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk Surat Pj. Bupati Batu Bara No. 900.1.14.3/1497/2024, serta dua surat Sekretaris Daerah lainnya (No. 900.1.14.1/3390/2024 dan No. 900.1.5/4791/2024), berikut rincian beberapa program yang patut diaudit secara transparan.

1. Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani, Pelatihan untuk 100 peserta: Rp 391.677.500, Bantuan ternak untuk 8 kelompok penerima, Bantuan pendukung usaha peternakan bagi 8 kelompok, Sekolah Lapang lanjutan 2 unit: Rp 307.238.175

2. Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Fasilitasi olah tanah seluas 132 hektare, Penyediaan 1 unit Rice Transplanter, Pemeliharaan 3 unit alat dan mesin pendukung olah tanah dengan Total anggaran: Rp 327.060.500

3. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani pada program Pelatihan pembuatan POC (Plant Organic Compound), PGPR (Plant Growth-Promoting Rhizobacteria), dan pupuk organik granular, Penyediaan alat dan bahan bagi 15 kelompok tani Total anggaran: Rp 757.357.347

4. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani, Pemeliharaan 2 unit jaringan irigasi tersier Total anggaran: Rp 210.010.600

Total anggaran yang telah dikucurkan dari APBN dan APBD ini mencapai miliaran rupiah, namun efektivitasnya masih diragukan.

Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam realisasi program ini, Kepala Bidang Hortikultura dan Prasarana Pertanian Kabupaten Batu Bara harus segera memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan transparan.

FORMATSU menuntut agar Kabid terkait dapat menjawab beberapa pertanyaan.

Di mana bukti nyata pelaksanaan setiap program?

Apakah kelompok tani penerima manfaat benar-benar mendapatkan bantuan sesuai dengan anggaran yang dicairkan?

Adakah laporan audit internal yang bisa dipublikasikan ke masyarakat?

Bagaimana mekanisme pengawasan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dana ini?

Sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan RI, Kejari Batu Bara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang menggunakan keuangan negara. Jika terdapat dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika Kejari Batu Bara tetap diam dan tidak merespons desakan ini, maka pertanyaan besar akan muncul. Apakah ada kekuatan lain yang mencoba melindungi pihak-pihak tertentu, jangan sampai kasus ini berakhir seperti banyak kasus lain seperti kasus PSR yang hanya menjadi wacana tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

FORMATSU dan masyarakat Batu Bara tidak akan tinggal diam jika Kejari Batu Bara tidak segera mengambil langkah konkret, maka tekanan dari masyarakat akan semakin besar. Keadilan tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi harus tegas ke atas, tegas Rudi. (Boy)

Berita Terkait