Batubara

Terkait SK Kades Sumber Rejo, Camat Datuk Lima Puluh Ogah Genggam 'Bola Panas'

post-img

Batubara, (LADANG BERITA)  
Camat Datuk Lima Puluh, Kab Batubara Ngatirun, SH (foto) mengaku tidak mau menggenggam 'bola panas' soal gonjang ganjing SK Kades Sumber Rejo (Isa) yang mengangkat dan memberhentikan massal 9 perangkatnya tertanggal 05 Maret 2020 lalu. 

Camat menegaskan dirinya tidak bersedia menerbitkan rekomendasi tertulis terkait SK tersebut. Sebab kata Camat proses yang dilakukan Kades Sumber Rejo tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada. 

"Nggak ada alasan-alasan yang kuat di kasi Kades, dia (Kades) cuma ngeyel berdalih SK yang diterbitkannya atas dasar permintaan masyarakat", ujar Ngatirun saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (09/03/20).

Diakui Camat, sebelumnya Isa ada memohon rekomendasi namun ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi ketentuan. 
"Saya tidak mau karena alasannya tidak sesuai aturan, apalagi sudah ada Surat Edaran (SE) pak Bupati. Isa aja yang ngeyel", sebut Camat lagi. 

Sekedar informasi, pasca diterbitkannya SK oleh Kades Sumber Rejo, hingga kini persoalan tersebut terus menjadi pergunjingan publik. 

Tidak sebatas para pengamat sosial di Batubara bahkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumut Mesran Mas Agil ikut angkat bicara. 

Kepada wartawan melalui sambungan telepon Agil menegaskan bahwa SK Nomor : 029/Kpts/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020 yang ditandatangani Kades Sumber Rejo cacat hukum.

“Pemberhentian perangkat desa tidak prosedural serta tidak mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”, tegasnya.

Selain itu tambah Mas Agil, penerbitan SK juga tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara dimana didalamnya mengimbau Kepala Desa untuk tidak mengganti perangkat desa tiga bulan sejak pelantikan.

Lebih lanjut sebut Ketua PPDI Sumut ini, jika melihat SK pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan Kades Sumber Rejo ditemukan item-item mencolok dan nyata menyimpang dari aturan.

Pertama tidak melalui seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, dan kedua tanpa rekomendasi tertulis camat Datuk Lima Puluh. “Ini kekeliruan yang fatal dan jelas bertentangan dengan Permendagri”, tegasnya lagi.

Demikian pula tentang pemberhentian 9 perangkat desa secara sekaligus.
Menurut Agil, peraturan mengamanahkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus jelas alasannya. Alasan itu meliputi perangkat desa meninggal dunia, sudah genap berumur 60 tahun, tidak lagi memenuhi persyaratan dan atas permintaan sendiri.

Satu hal yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, pasal 12 ayat (1) Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Ayat (2), Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun.

“Kades tidak bisa semena-mena, jika proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai mekanisme yang mengatur sama artinya menabrak landasan yuridis”, imbuh Mas Agil.

Kades Sumber Rejo, Isa dikonfirmasi wartawan Senin (9/3/20) membenarkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diterbitkannya. 

Kades tidak menampik kalau proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat tanpa rekomendasi tertulis camat serta tidak melalui seleksi penjaringan dan penyaringan.
Namun dirinya tetap mempertahankan SK tersebut karena menurutnya itu permintaan masyarakat. (od)

Berita Terkait