Batubara, (LADANG BERITA)
Kesal karena sebagian dari lahan pemberian mertuanya kepada istrinya Sumiatik (73) di Dusun, Desa Mangkai Lama, Kec Lima Puluh, Kab Batubara dicaplok orang lain, Kek Sarno (74) melaporkan kasus itu ke Polres Batubara.
Dikatakan Sarno, lahan pemberian mertuanya kepada istrinya lebih kutang 1 hektare 2 rante, namun dicaplok oleh kakeknya MN seluas lebih kutang 2 rabte.
Diuraikan Sarno, pada tahun 1940 an mertuanya membuka hutan dan menetap di Mangkai Lama.
Pada tahun 1960, setelah Sarno menikah dengan Sumatik, mertuanya menyerahkan sebidang tanah kepada istrinya Sumatik tanpa disertai surat. Kemudian pada tahun 1978 Sarno mengurus surat atas tanah pemberian mertuanya.
Masih menurut Sarno yang dibenarkan Sumatik, pada tahun 1983, Mugiman (alm) kakeknya MN membeli tanah disamping tanah milik mereka.
Selanjutnya pada tahun 2011 melalui program prona, Sarno dan Mugiman mengurus sertifikat. Anehnya hanya sertifikat tanah Mugiman yang keluar sedangkan sertifikat tanah istrinya tidak terbit.
"Padahal pihak agraria datang dan mengukur tanah kami serta tanah milik Mugiman kakeknya MN.
Selang beberapa wakru kemudian, Sarno kembali mengurus sertifikat tanah meteka. Ketika pengukuran barulah diketahui tanah mereka seluas lebih kurang 2 rante telah berkurang.
Akibatnya BPN tidak bersedia menerbitkan sertifikat tanah Sarno dan Sumatik karena ukurannya tidak sesuai dengan surat dasar.
Masih menurut Sarno, upaya kekeluargaan dan mufakat telah ditempuh dengan mengikutsertakan Kades Mangkai Lama namun tidak berhasil.
Karena jalan mufakat tidak membuahkan hasil, Sarno didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Lima Puluh memutuskan Rabu (11/3/20) membuat laporan penyerobotan lahan mereka ke Polres Batubara.(od)