LDberita.id - Medan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara mengajukan permohonan bantuan hukum non-litigasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait penyelamatan aset perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Permohonan ini dibahas dalam ekspose yang digelar di Ruang Rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Senin (10/3/2025).
Ekspose ini dihadiri oleh Asdatun Kejati Sumut, Dt. R. Anwar, S.H., M.H, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, S.H., M.H. Turut mendampingi Kasi Perdata Chairul Fadli, S.H., serta Para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut.
Dari pihak Baznas Sumut, hadir Wakil Ketua I Musaddad Lubis, Wakil Ketua IV Azrai Harahap, Kadiv Pengumpulan Dedi Hartono, dan Sekretaris Pelaksana Sofian Arisyandi.
Wakil Ketua I Baznas Sumut, Musaddad Lubis, menegaskan bahwa aset perkebunan sawit yang menjadi perhatian saat ini merupakan bagian dari amanah umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, Baznas Sumut merasa perlu mengambil langkah hukum agar aset tersebut tetap bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap Kejati Sumut dapat memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian persoalan aset ini, sehingga dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Musaddad.
Selain itu, Wakil Ketua IV Baznas Sumut, Azrai Harahap, menambahkan bahwa Baznas memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana umat, termasuk dalam hal pemanfaatan aset.
Keberadaan perkebunan sawit ini, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber pendapatan yang akan mendukung berbagai program sosial dan keagamaan di Sumatera Utara.
“Kami ingin memastikan bahwa semua aset yang menjadi bagian dari Baznas Sumut tetap terjaga, tidak disalahgunakan, dan benar-benar memberikan manfaat sesuai syariat,” kata Azrai.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sumut memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, terutama terkait sengketa atau potensi masalah hukum dalam tata kelola aset.
Asdatun Kejati Sumut, Dt. R. Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah permohonan dari Baznas Sumut dan mencari solusi hukum yang terbaik dalam kerangka perdata dan tata usaha negara.
"Kami akan melakukan kajian hukum yang komprehensif untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumut siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan, termasuk pendampingan dalam hal administrasi dan pengelolaan aset," kata Anwar.
Baznas Sumut berharap dengan adanya pendampingan dari Kejati Sumut, aset perkebunan sawit di Kabupaten Langkat dapat dipertahankan, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat bagi umat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah di Sumatera Utara.
"Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki dan dikelola Baznas Sumut benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umat," kata Musaddad
Dengan langkah ini, Baznas Sumut semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga amanah umat dan memastikan setiap aset yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak. (Roy)
.jpg)





