LDberita.id - Batubara, Kritikan yang dilontarkan Rudi Harmoko, SH, terhadap lemahnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait maraknya pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Kamis (06/11/2025),
Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan pelanggaran oleh PT. Matawari Lintas Nusa Cq. Tower Bersama Group, yang tetap melanjutkan pembangunan dan operasional tower telekomunikasi meski belum mengantongi izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara.
Padahal, DPMPTSP telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I Nomor 500.16.7/1289 dengan sifat penting, ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, SSTP, sebagai langkah administratif agar kegiatan dihentikan sementara sampai izin terbit.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tetap beroperasi, tanpa tindakan tegas dari Satpol PP yang sejatinya menjadi penegak perda dan pengawal ketertiban daerah.
Menurut Rudi Harmoko, SH, sikap pasif Satpol PP Batu Bara menunjukkan lemahnya komitmen institusi tersebut dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan daerah.
“Satpol PP itu bukan hanya pasang spanduk dan kawal apel, tapi lembaga penegak Perda. Ketika tower tanpa izin dibiarkan berdiri, itu sama saja membiarkan kebocoran PAD dan melemahkan wibawa hukum daerah, tegas Rudi
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 4 menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.
“Artinya, ketika ada pelanggaran terang-terangan terhadap perda atau perizinan usaha, Satpol PP wajib turun melakukan penyegelan, penghentian kegiatan, bahkan rekomendasi penindakan hukum,” ujarnya.
Rudi Harmoko juga menyoroti aspek hukum yang dilanggar perusahaan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa pembangunan menara telekomunikasi termasuk kegiatan berisiko tinggi yang wajib memiliki izin teknis dan lokasi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara menara mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menegaskan bahwa setiap pembangunan tower wajib menyetorkan retribusi ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau tower dibiarkan berdiri tanpa izin, daerah kehilangan potensi PAD dari retribusi IMB dan pajak menara. Ini jelas merugikan masyarakat dan melemahkan kemandirian fiskal Batu Bara.
Menurutnya, Pemkab Batu Bara sudah menunjukkan langkah awal melalui DPMPTSP dengan penerbitan SP I. Namun, upaya itu akan sia-sia jika tidak didukung oleh Satpol PP yang berwenang di lapangan.
“Kalau SP I sudah keluar, berarti sudah ada pelanggaran, maka tugas Satpol PP menindaklanjuti dengan penertiban. Kalau tidak berani bertindak, lebih baik dievaluasi karena tidak menjalankan fungsi penegakan perda,” ujar Rudi
Ia juga mendesak agar Bupati Batu Bara mengevaluasi kinerja Satpol PP, sebab penegakan perda tidak boleh tumpul hanya karena kepentingan tertentu atau tekanan dari pihak perusahaan.
Rudi menegaskan, penegakan hukum perizinan bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan publik dan integritas pemerintahan.
“Kalau hukum dibiarkan lemah di depan investor, bagaimana nasib rakyat kecil yang mau patuh pada aturan daerah, Ini soal keberpihakan,” tandasnya.
Masyarakat Batu Bara berharap agar Satpol PP bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, segera melakukan langkah terpadu, termasuk penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, dan pencabutan rekomendasi teknis bila pelanggaran tetap berlanjut.
Langkah ini penting bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga marwah pemerintah daerah sebagai pelindung kepentingan publik dan penjamin tertib investasi.
“Kalau Pemkab tegas, investor akan segan dan tertib. Tapi kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi iklim investasi di Batu Bara,” tutup Rudi. (Boy)
.jpg)



